PENGERTIAN CEK DAN BILYET GIRO Masyarakat Indonesia mungkin tidak begitu familiar dengan istilah uang giral, seperti cek dan bilyet gir...

PENGERTIAN CEK DAN BILYET GIRO

Masyarakat Indonesia mungkin tidak begitu familiar dengan istilah uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Pasalnya setiap transaksi umumnya dilakukan menggunakan uang tunai dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tak jarang bila mereka sedikit bingung bila berhadapan dengan kedua hal tersebut. Tak jarang bila akhirnya mereka tak tahu persamaan dan perbedaan antara cek dan bilyet giro. Sebagai alat transaksi berbentuk giral, keduanya memang memiliki perbedaan serta persamaan yang memudahkan Anda mengertinya.

1. Pengertian Cek

Pada dasarnya, cek adalah surat berharga yang digunakan untuk transaksi pembayaran sebagai pengganti uang chartal. Pengertian cek menurut Simorangkir sendiri adalah perintah tanpa bersyarat dari si pemberi kuasa atau penerbit cek untuk membayarkan sejumlah uang sperti yang tertera di dalamnya. Uang tunai tersebut nantinya harus diberikan oleh bank kepada pihak yang mencairkan atau membawa cek bersangkutan. Surat perintah ini bersifat sah dan resmi bila ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Ada beberapa syarat yang berlaku secara formal dalam sebuah cek agar bisa digunakan sebagai uang giral, yaitu:

  1. Sebuah cek harus memuat kata “CEK” di dalamnya dan tertulis dalam bentuk tulisan yang jelas.
  2. Surat cek berisi perintah tak bersyarat yang berlaku resmi untuk mencairkan sejumlah dana.
  3. Nama si penerbit cek yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi (tertarik).
  4. Menetapkan tempat pembayaran dimana pencairan cek akan dilakukan oleh pihak bank kepada pihak penarik.
  5. Tanggal yang diberlakukan untuk menarik uang tertera di cek.
  6. Tanda tangan dari pihak yang akan mengeluarkan uang tersebut (penarik).
Bila Anda masih bingung dengan istilah-istilah di atas, berikut beberapa penjelasan terkait pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan cek sebagai uang giral, yaitu:
  1. Drawer atau penerbit adalah orang yang mengeluarkan cek dalam sebuah transaksi pembayaran.
  2. Tersangkut yaitu bank yang diberi perintah tak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam surat cek.
  3. Bearer atau pembawa sendiri adalah orang yang menerima pembayaran dari sejumlah uang tersebut tanpa menyebutkan namanya di dalam cek bersangkutan.
  4. Pengganti yaitu orang yang ditunjuk untuk menggantikan posisi pemegang surat cek dengan cara endorsement. Umumnya, nama pengganti ini akan dicantumkan di dalam surat cek sebagai keterangan tambahan.
Pengertian Bilyet Giro

Setelah mengenal perihal cek, kita akan beralih kepada bilyet giro. Lalu, apakah bilyet giro itu sebenarnya? Bilyet giro menurut Simorangkir merupakan surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank yang menerima perintah pemindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Ini juga merupakan uang giral layaknya sebuah cek.

Berdasarkan surat edaran BI no. 28/32/UPG tanggal 11 Agustus 1995 perihal bilyet giro ini, ada beberapa hal yang disyaratkan di dalam sebuah bilyet giro, yaitu:
  1. Nama bilyet giro serta nomor bilyet giro bersangkutan yang akan digunakan dalam transaksi tersebut.
  2. Adanya surat perintah untuk pemindah bukuan secara jelas tanpa adanya beban pada rekening penarik sendiri.
  3. Terteranya nama serta rekening pihak pemegang dari bilyet giro.
  4. Mencantumkan nama bank penerima dari bilyet giro.
  5. Sejumlah dan ayang akan dipindah bukukan oleh si pemegang.
  6. Tempat serta tanggal penarikan dari bilyet giro tersebut.
  7. Tanda tangan serta nama jelas dari pihak penarik.

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images