21.19
Jenis-jenis cek ada berbagai macam yang tetap sah sebagai
pengganti uang chartal. Setidaknya di Indonesia ada 5 jenis cek yang
bersifat resmi, yaitu:
2.1. Cek atas nama
Jenis cek ini diterbitkan atas nama orang tertentu ataupun badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek bersangkutan.
2.2. Cek atas unjuk
Cek satu ini berbeda dari cek atas nama di atas yang menuliskan nama
pihak tertentu. Di cek atas unjuk, setiap orang bisa menguangkan
sejumlah uang yang tertulis di dalamnya tanpa ada tertera nama pihak
bersangkutan.
2.3. Cek silang
Tanda silang tertera 2 kali di bagian kiri pojok atas sebuah cek. Hal
ini disengaja karena pembayaran dilakukan secara non tunai. Artinya cek
silang dilakukan sebagai pemindah bukuan seseorang yang ditujukan kepada
bank komersial tertentu. Cek yang awalnya sebagai pembayaran tunai
berubah menjadi non-tunai dalam hal ini.
2.4. Cek mundur
Kesepakatan antara si penerima dan si pemberi cek untuk menuliskan
tanggal mundur dari tanggal sekarang. Cek ini sering disebut pula
sebagai cek jatuh tempo. Surat perintah ini diterbitkan karena pada saat
itu belum ada dana untuk melakukan pembayaran.
2.5. Cek kosong atau blank cheque
Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro si penerbit cek.
0 komentar