Jenis-jenis cek ada berbagai macam yang tetap sah sebagai pengganti uang chartal. Setidaknya di Indonesia ada 5 jenis cek yang bersifat re...

Jenis-jenis cek ada berbagai macam yang tetap sah sebagai pengganti uang chartal. Setidaknya di Indonesia ada 5 jenis cek yang bersifat resmi, yaitu:

2.1. Cek atas nama

Jenis cek ini diterbitkan atas nama orang tertentu ataupun badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek bersangkutan.

2.2. Cek atas unjuk

Cek satu ini berbeda dari cek atas nama di atas yang menuliskan nama pihak tertentu. Di cek atas unjuk, setiap orang bisa menguangkan sejumlah uang yang tertulis di dalamnya tanpa ada tertera nama pihak bersangkutan.

2.3. Cek silang

Tanda silang tertera 2 kali di bagian kiri pojok atas sebuah cek. Hal ini disengaja karena pembayaran dilakukan secara non tunai. Artinya cek silang dilakukan sebagai pemindah bukuan seseorang yang ditujukan kepada bank komersial tertentu. Cek yang awalnya sebagai pembayaran tunai berubah menjadi non-tunai dalam hal ini.

2.4. Cek mundur

Kesepakatan antara si penerima dan si pemberi cek untuk menuliskan tanggal mundur dari tanggal sekarang. Cek ini sering disebut pula sebagai cek jatuh tempo. Surat perintah ini diterbitkan karena pada saat itu belum ada dana untuk melakukan pembayaran.

2.5. Cek kosong atau blank cheque

Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro si penerbit cek.

You Might Also Like

0 komentar

Flickr Images